Sulitnya
melakukan peningkatan produksi pangan nasional antara lain karena
pengembangan lahan pertanian pangan baru tidak seimbang dengan konversi
lahan pertanian produktif yang berubah menjadi fungsi lain seperti
permukiman. Lahan irigasi Indonesia sebesar 10.794.221 hektar telah menyumbangkan produksi padi sebesar 48.201.136 ton dan 50 %-nya lebih disumbang dari pulau Jawa (BPS, 2000 )
Menempatkan pangan sebagai bagian menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara serta rasa nasionalisme untuk melindungi, mencintai dan memperbaiki produksi pangan lokal harus terus dikembang-majukan. Pertanian pangan termasuk
di kawasan transmigrasi hendaknya jangan dipandang sebagai lahan untuk
menyerap tenaga kerja atau petani dikondisikan untuk terus memberikan
subsidi bagi pertumbuhan ekonomi sektor lain dengan tekanan nilai jual
hasil yang harus rendah dan biaya sarana produksi terus melambung. Tetapi
seharusnya petani pangan mendapatkan prioritas perlindungan oleh
pemerintah melalui harga jual dan subsidi produksi karena petani membawa amanah
bagi ketahanan pangan, petani pangan perlu mendapatkan kesejahteraan
yang layak. Dalam hal ini adalah wajar jika pemerintah berpihak kepada
petani dan pelaku produksi pertanian pangan karena merupakan golongan
terbesar dari masyarakat Indonesia .
Kebijakan Impor pangan yang menonjol sebagai program instant untuk mengatasi kekurangan produksi justru membuat petani semakin terpuruk dan tidak berdaya atas sistem pembangunan ketahanan pangan yang tidak tegas. Akibat
over suplai pangan dari impor seringkali memaksa harga jual hasil panen
petani menjadi rendah tidak sebanding dengan biaya produksinya sehingga
petani terus menanggung kerugian. Hal ini menjadikan bertani pangan tidak menarik lagi bagi petani dan memilih profesi lain di luar pertanian, sehingga ketahanan pangan nasional mejadi rapuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar